Bab I: Ketentuan Umum
Pasal 1: Tujuan
Aturan Manajemen Kontrak Perpetual Bybit (“Aturan”) ini dikembangkan untuk mempromosikan pertumbuhan yang sehat dari industri blockchain, menciptakan lingkungan yang sehat untuk aset digital, melindungi hak dan kepentingan pedagang, dan mengatur manajemen Kontrak Perpetual.
Pasal 2: Definisi
Kecuali ditentukan lain secara tegas, istilah-istilah berikut dalam Aturan ini memiliki definisi sebagaimana ditentukan:
(1) “Bybit” berarti platform mata uang kripto Bybit.
(2) “Tim Proyek” merujuk pada entitas mana pun yang bertanggung jawab atas penerbitan, pengembangan, atau operasi Proyek Token, yaitu entitas legal, tim, orang natural, atau pemilik manfaat dari Proyek Token yang terdaftar di Bybit, atau perwakilan yang bersedia bertanggung jawab atas Token terdesentralisasi berbasis komunitas tanpa Tim Proyek yang diakui.
(3) “Token” atau “Proyek” merujuk pada bukti digital kriptografi atas kepentingan yang diperdagangkan di Bybit.
(4) “Peringatan ST” merujuk pada “Peringatan Perlakuan Khusus (Special Treatment Warning)”. Kontrak dengan tanda ST akan dianggap menimbulkan risiko signifikan bagi pengguna.
(5) “Peristiwa Gangguan Pasar” berarti setiap peristiwa di mana harga indeks, harga penanda, atau umpan harga aset dasar menjadi abnormal, tidak tersedia, tertunda, dimanipulasi, atau tidak konsisten dengan kondisi pasar yang wajar, atau di mana likuiditas pasar, volatilitas, atau fungsionalitas sistem terganggu secara material.
Bab II: Pengungkapan Informasi
Pasal 3: Kewajiban Pengungkapan Informasi
Tim Proyek wajib mengungkapkan semua informasi yang mungkin berdampak material pada Token atau Tim Proyek secara tepat waktu dan jujur, dan memastikan bahwa semua informasi yang diungkapkan adalah benar, akurat, dan lengkap, tidak menipu atau menyesatkan, dan tidak menghilangkan fakta atau pertimbangan material apa pun.
Pasal 4: Bentuk Pengungkapan Informasi
Sejak tanggal publikasi Aturan ini, Tim Proyek wajib membuat pengungkapan reguler dan ad-hoc yang tersedia di situs web resminya.
Informasi yang diungkapkan meliputi, namun tidak terbatas pada, kemajuan pembaruan kode, aktivitas pasar, investasi institusional, pengembangan komunitas, dan informasi material lainnya.
Pasal 5: Pengungkapan Ad Hoc
Pengungkapan ad-hoc merujuk pada pengungkapan yang wajib dibuat oleh Tim Proyek selain pengungkapan reguler jika terjadi insiden khusus. Semua insiden tersebut harus diungkapkan dan Bybit harus diberitahu secara tertulis dalam waktu 24 jam setelah kejadiannya.
Insiden khusus yang diatur di sini meliputi, namun tidak terbatas pada, perubahan atau hilangnya kontak anggota tim inti, insiden teknis besar, perubahan arah pengembangan produk dan teknis, risiko hukum besar yang melibatkan tim inti, berita negatif atau opini publik yang signifikan, dan insiden lain apa pun yang dapat berdampak signifikan pada atau secara wajar dapat diperkirakan menyebabkan fluktuasi harga Token (termasuk pembukaan dan pembelian kembali Token yang terkunci).
Konten pengungkapan ad-hoc meliputi, namun tidak terbatas pada, alasan terjadinya, proses, fakta dasar, dan hasil insiden tersebut.
Pasal 6: Pengecualian terhadap Pengungkapan Informasi
Jika informasi yang akan diungkapkan oleh Tim Proyek melibatkan rahasia negara atau jika pengungkapan tersebut dapat bertentangan dengan kepentingan publik, informasi tersebut dapat ditahan dengan persetujuan Bybit.
Bab III: Permintaan Informasi dan Peninjauan
Pasal 7: Permintaan Informasi dan Tanggapan
Bybit berhak meminta informasi kepada Tim Proyek tentang Proyek dari waktu ke waktu. Tim Proyek harus secara aktif bekerja sama dan menanggapi permintaan tersebut dalam waktu 24 jam.
Pasal 8: Bentuk Permintaan Informasi
Bybit dapat menghubungi Tim Proyek untuk meminta informasi melalui:
(1) Alamat email resmi yang disediakan oleh Tim Proyek;
(2) Nomor telepon yang disediakan oleh Tim Proyek; atau
(3) Akun pesan instan yang disediakan oleh Tim Proyek, seperti Telegram.
Pasal 9: Isi Permintaan Informasi
Isi permintaan informasi dapat termasuk, tetapi tidak terbatas pada, pemenuhan komitmen yang dibuat dalam kertas putih atau di situs web resmi, status pekerjaan dan kepemilikan Token dari anggota tim inti, kemajuan pengembangan produk dan teknis, dan faktor-faktor lain yang mungkin memiliki dampak signifikan pada atau dapat secara wajar diperkirakan akan menyebabkan fluktuasi harga Token (termasuk pembukaan dan pembelian kembali Token yang terkunci).
Pasal 10: Hasil Permintaan Informasi
Bybit dapat, atas kebijaksanaan tunggalnya, menentukan apakah Tim Proyek telah melanggar Aturan berdasarkan faktor-faktor seperti apakah Tim Proyek telah bekerja sama dengan pertanyaan, tingkat kerja sama, dan isi tanggapan. Bybit dapat mengambil tindakan yang relevan untuk menangani pelanggaran sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Bab IV.
Tindakan tersebut dapat dikomunikasikan kepada Tim Proyek atau pengguna melalui sarana yang ditentukan dalam Pasal 8 atau melalui pengumuman..
Pasal 11: Peninjauan Rutin
Bybit berhak melakukan peninjauan rutin atau ad-hoc terhadap Proyek dan Tim Proyek di bidang-bidang berikut:
(1) Aspek signifikan dari komitmen pada kertas putih;
(2) Peninjauan keamanan terhadap kode;
(3) Faktor-faktor lain yang mungkin berdampak pada atau dapat secara wajar diperkirakan akan menyebabkan fluktuasi harga Token, seperti perubahan posisi yang dipegang oleh Tim Proyek atau pemegang token utama lainnya, dan pemenuhan komitmen untuk mengunci Token;
(4) Perubahan anggota tim inti; dan
(5) Aspek lain apa pun yang dianggap perlu ditinjau atas kebijaksanaan Bybit.
Pasal 12: Peninjauan Khusus
Bybit dapat melakukan peninjauan khusus jika:
(1) Tim Proyek dilaporkan oleh pengguna atau media berita apa pun atas keterlibatannya dalam keadaan yang disebutkan dalam Pasal 11;
(2) Risiko signifikan teridentifikasi dalam peninjauan rutin; atau
(3) Setiap keadaan lain yang mungkin dianggap perlu oleh Bybit untuk melakukan peninjauan khusus sesuai kebijakannya sendiri.
Pasal 13: Investigasi di Tempat
Bybit dapat mengawasi Tim Proyek dan melakukan investigasi di lokasi secara rutin atau ad-hoc sesuai kebutuhan aktual.
Tim Proyek wajib bekerja sama secara aktif dengan investigasi di lokasi oleh Bybit. Lingkup investigasi dapat meliputi, namun tidak terbatas pada, pemenuhan komitmen yang dibuat dalam whitepaper atau di situs web resmi, status kepegawaian dan kepemilikan Token anggota tim inti, kemajuan pengembangan produk dan teknis, dan faktor lain apa pun yang dapat berdampak pada atau secara wajar dapat diperkirakan menyebabkan fluktuasi harga Token (termasuk pembukaan dan pembelian kembali Token yang terkunci).
Jika Tim Proyek menolak untuk bekerja sama, sengaja menghalangi, atau gagal bekerja sama dengan investigasi Bybit, Bybit dapat mengambil tindakan yang relevan terhadap Tim Proyek sesuai dengan Aturan ini atas kebijaksanaan tunggalnya.
Pasal 14: Kewajiban Kerja Sama Tim Proyek
Tim Proyek wajib bekerja sama secara aktif dengan Bybit dalam peninjauan rutin dan khusus. Tim Proyek juga wajib menanggapi secara aktif atau memperbaiki masalah terkait yang dilaporkan oleh pengguna, pertanyaan yang diajukan oleh media berita, dan pemberitahuan risiko yang dikeluarkan oleh otoritas regulasi yang relevan.
Bybit dapat mengambil tindakan yang relevan terhadap Tim Proyek sesuai dengan Aturan ini jika Tim Proyek gagal memenuhi kewajiban kerja sama di sini.
Tindakan tersebut dapat dikomunikasikan melalui sarana yang ditentukan dalam Pasal 8 atau melalui pengumuman.
Bab IV: Penanganan Pelanggaran
Pasal 15: Implementasi Peringatan ST
Tim Proyek harus memastikan bahwa baik Tim Proyek itu sendiri, afiliasinya, maupun salah satu eksekutif, karyawan, atau penasihatnya tidak akan terlibat dalam perilaku apa pun yang secara wajar dapat dianggap oleh otoritas regulasi atau peradilan sebagai penyalahgunaan atau manipulasi pasar.
Aktivitas yang dilarang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
- Menerbitkan informasi palsu atau menyesatkan tentang Token atau Proyek.
- Terlibat dalam transaksi, atau serangkaian transaksi, yang dirancang untuk menciptakan penampakan aktivitas pasar palsu atau yang menyesatkan.
- Memanipulasi penawaran, harga, atau perdagangan untuk memalsukan permintaan Token.
- Terlibat dalam wash trading.
- Mengungkapkan informasi non-publik (yaitu orang dalam) yang bersifat material dengan cara yang memberikan keuntungan secara tidak adil kepada pelaku pasar tertentu.
- Melakukan tindakan lain apa pun yang dapat dianggap sebagai penyalahgunaan atau manipulasi pasar.
Bybit akan terus memantau Tim Proyek dan pelaksanaan aktivitas pembuatan pasar mereka. Jika ada potensi manipulasi atau penyalahgunaan pasar yang teridentifikasi, Bybit berhak untuk segera mengambil tindakan, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, memberikan label ST, membatasi perdagangan, menangguhkan Kontrak yang bersangkutan, atau mengakhiri kemitraan.
15.1 Kriteria Evaluasi Kontrak Perpetual dan Pemberian Label ST
Bybit secara teratur mengevaluasi semua Kontrak Perpetual yang terdaftar berdasarkan likuiditas, volume, kapitalisasi pasar yang beredar, dan metrik relevan lainnya. Jika Kontrak Perpetual secara konsisten berkinerja buruk di berbagai indikator, Bybit berhak menerapkan tanda ST. Kriteria yang dipertimbangkan meliputi, namun tidak terbatas pada:
- Mempertahankan selisih harga beli dan jual yang wajar dan ketat.
- Menyediakan kedalaman buku pesanan yang memadai yang mendekati harga tengah.
- Mempertahankan beberapa tingkat buku pesanan pada sisi pembelian maupun penjualan.
- Memastikan aktivitas perdagangan yang berkelanjutan dan stabil.
- Menjaga volume perdagangan harian yang sehat.
- Menunjukkan eksekusi perdagangan yang konsisten selama 15 menit, 30 menit, atau interval yang ditentukan lainnya.
- Menghindari volatilitas harga yang berkepanjangan atau ekstrem di platform.
- Mempertahankan likuiditas dan volume yang baik di bursa indeks spot untuk menghasilkan harga indeks yang valid.
- Faktor lainnya terkait likuiditas yang dapat memengaruhi integritas pasar, pengalaman pengguna atau penentuan harga, sebagaimana ditentukan secara wajar oleh Bybit.
- Mempertahankan harga indeks yang stabil dan akurat tanpa penyimpangan abnormal.
- Memastikan aliran data (feed) harga terus diperbarui secara berkelanjutan dan tepercaya.
- Menghindari dislokasi pasar cepat atau kondisi likuiditas yang mengganggu perdagangan yang adil.
- Menghindari perselisihan atau ketidakpuasan pengguna yang berulang sehubungan dengan masalah kualitas eksekusi perdagangan atau proyek.
Bybit akan melakukan upaya yang wajar untuk memberikan pemberitahuan sebelumnya tentang penerapan tanda ST kepada Tim Proyek melalui email atau sarana lain yang sesuai untuk memfasilitasi potensi perbaikan. Namun, pemberitahuan tersebut tidak dijamin.
15.2 Penghapusan Label ST
Jika Kontrak Perpetual menunjukkan perilaku pasar yang konsisten dan normal di seluruh kriteria di atas selama empat belas (14) hari berturut-turut, tanda ST akan dihapus.
Catatan:
— Bybit berhak menerapkan tanda ST sebagai respons terhadap gangguan likuiditas mendadak atau keadaan mendesak lainnya.
— Bybit berhak atas interpretasi akhir dari kebijakan ini.
Pasal 16: Penangguhan dan Delisting Kontrak Perpetual
Bybit berhak menangguhkan atau delisting Kontrak Perpetual apa pun dalam keadaan termasuk, namun tidak terbatas pada, berikut ini:
1. Ditemukan bahwa anggota inti Tim Proyek telah melakukan penipuan atau kecurangan signifikan, termasuk, namun tidak terbatas pada, penyalahgunaan Token yang dihimpun, hilangnya tim pengembangan, penghentian dukungan teknis untuk Proyek, penyembunyian fakta material secara sengaja, atau penyebaran atau pembuatan informasi yang secara material curang, palsu, atau menyesatkan.
2. Tim pengembangan Proyek dibubarkan atau anggota tim inti mana pun mengundurkan diri tanpa persetujuan komunitas, yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk melanjutkan pengembangan.
3. Tim Proyek diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan yang tidak menentu atau mencurigakan, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, skema “pump and dump” atau praktik manipulatif lainnya yang mendistorsi aktivitas pasar.
4. royek atau Tim Proyek terlibat dalam self-trading di Bybit, yang dilarang keras. Kasus yang terkonfirmasi akan dikenakan tindakan perbaikan segera, termasuk, namun tidak terbatas pada, penangguhan perdagangan, pengenaan sanksi, atau delisting Kontrak Perpetual yang relevan.
5. Tim Proyek terlibat dalam masalah reputasi serius atau terlibat dalam pemasaran atau komunikasi yang tidak pantas, termasuk, namun tidak terbatas pada, skema piramida atau iklan yang terbukti palsu atau menyesatkan.
6. Proyek atau Tim Proyek terkait dengan aktivitas ilegal atau perilaku lain yang dianggap tidak pantas oleh Bybit.
7. Proyek atau Tim Proyek gagal mematuhi hukum atau regulasi yang berlaku.
8. Tim Proyek menjadi subjek dari proses atau klaim hukum yang terancam, tertunda, atau sedang berlangsung (baik sipil, pidana, atau administratif; formal atau informal; langsung atau tidak langsung).
9. Tim Proyek membuka kunci Token melanggar komitmen yang dibuat dalam kertas putih atau dalam bentuk lain.
10. Pengembangan Proyek tertinggal jauh di belakang jadwal yang telah ditetapkan dalam kertas putih.
11. Risiko keamanan muncul selama transisi Proyek ke mainnet dan tidak ditangani dengan tepat dalam waktu tiga puluh (30) hari.
12. Kerentanan keamanan seperti masalah overflow atau penerbitan tambahan yang tidak sah ada dalam kode kontrak pintar (smart contract) dan tidak ditangani dengan tepat dalam waktu tiga puluh (30) hari.
13. Proyek menjadi subjek risiko dan bahaya tambahan, termasuk, namun tidak terbatas pada, insiden peretasan, pencurian Token, penyembunyian penerbitan tambahan, atau serangan double-spending.
14. Tim Proyek menyebabkan kerugian signifikan pada Bybit atau penggunanya karena masalah keamanan mainnet atau kontrak pintar dan gagal mengganti kerugian Bybit dan/atau memberikan kompensasi kepada pengguna yang terkena dampak.
15. Token adalah token pribadi, tidak mendukung tanda tangan offline, atau menggunakan kode sumber node non-open-source.
16. Token atau Tim Proyek menimbulkan risiko regulasi yang signifikan, termasuk, namun tidak terbatas pada, kasus di mana Token dianggap sebagai "keamanan" di bawah hukum yurisdiksi tertentu, dan Bybit tidak dapat dan/atau tidak bersedia membatasi pengguna di yurisdiksi tersebut untuk memperdagangkan dan/atau memegang Token.
17. Keadaan lain apa pun yang dianggap cukup oleh Bybit, atas kebijaksanaan tunggalnya, untuk membenarkan penangguhan atau delisting Token atau Kontrak Perpetual.
18. Untuk melindungi pengguna dan mempertahankan pasar Derivatif berkualitas tinggi, Bybit melakukan peninjauan berkala terhadap semua Kontrak Perpetual yang terdaftar. Bybit dapat, atas kebijaksanaan tunggalnya, menangguhkan atau delisting Kontrak Perpetual mana pun di mana likuiditas perdagangan, volume, perilaku harga, atau kualitas pasar secara keseluruhan tidak lagi memenuhi standar yang diperlukan untuk memastikan perdagangan yang adil dan teratur.
19. Setelah Kontrak Perpetual di-delisting, semua perdagangan untuk Kontrak tersebut akan dihentikan. Pengguna tidak akan dapat membuka, memodifikasi, atau menutup posisi setelah delisting berlaku. Posisi terbuka yang tersisa dapat diselesaikan atau ditutup oleh Bybit sesuai dengan mekanisme penyelesaian yang berlaku atau prosedur nilai wajar lain yang ditentukan oleh Bybit.
20. Keputusan delisting yang dibuat oleh Bybit bersifat final, konklusif, dan tidak dapat dibatalkan. Setelah delisting, Kontrak Perpetual tidak akan diaktifkan kembali atau tersedia untuk perdagangan, kecuali ditentukan lain oleh Bybit atas kebijaksanaan tunggal dan mutlaknya. Tidak ada dalam Aturan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memaksakan kewajiban apa pun pada Bybit untuk meninjau, mempertimbangkan kembali, atau memproses permintaan aktivasi kembali yang dibuat oleh pihak ketiga mana pun.
Pasal 17: Delisting Kontrak Perpetual dan Penyelesaian Posisi
- Bybit dapat, atas kebijaksanaan tunggalnya, menangguhkan atau delisting Kontrak Perpetual mana pun di mana Kontrak tersebut tidak lagi memenuhi kriteria daftar, ambang batas risiko, atau persyaratan operasional Bybit. Delisting dapat dilakukan sesuai dengan Mekanisme Delisting Derivatif Bybit, seperti yang diterbitkan di situs web Bybit.
- Setelah delisting Kontrak Perpetual, perdagangan dalam Kontrak yang terpengaruh akan berhenti, dan semua pesanan aktif, tertunda, dan bersyarat, termasuk, tanpa batasan, pesanan algoritmik, pesanan Bot perdagangan, dan pesanan Copy Trading, akan dibatalkan secara otomatis.
- Setiap posisi yang masih terbuka pada waktu delisting akan otomatis ditutup oleh Bybit. Kecuali ditentukan lain dalam pengumuman delisting, harga penyelesaian akan ditentukan dengan mengacu pada harga indeks rata-rata selama tiga puluh (30) menit sebelum waktu delisting.
- Setelah penutupan otomatis, semua L&R yang direalisasikan, dana, dan margin yang terkait dengan Kontrak akan diselesaikan dan tercermin dalam saldo akun pengguna. Sejak waktu delisting dan seterusnya, Kontrak tidak akan lagi berkontribusi pada persyaratan margin, batas risiko, atau perhitungan margin portofolio apa pun.
- Semua tindakan yang diambil berdasarkan Pasal ini, termasuk pembatalan pesanan, penutupan posisi paksa, dan penentuan harga penyelesaian, bersifat final, konklusif, dan mengikat semua pengguna.
Pasal 18: Penghentian Perdagangan
- Setelah keputusan Bybit untuk menangguhkan atau delisting Kontrak Perpetual, perdagangan dalam Kontrak tersebut akan berhenti pada waktu yang ditentukan dalam pengumuman yang relevan. Sejak saat itu dan seterusnya, pengguna dilarang membuka, memodifikasi, atau menambah posisi dalam Kontrak yang terpengaruh.
- Berlaku sejak waktu pengumuman, akun tanpa posisi yang ada atau pesanan terbuka dalam Kontrak yang terpengaruh tidak akan diizinkan untuk membuka posisi baru atau mengajukan pesanan baru. Akun dengan posisi yang ada atau pesanan terbuka dapat mempertahankan posisi tersebut hingga waktu delisting yang dijadwalkan, kecuali ditentukan lain oleh Bybit.
- Jika perdagangan ditangguhkan, Bybit dapat membatalkan pesanan aktif atau tertunda jika diperlukan untuk menjaga integritas pasar atau mempersiapkan delisting. Pembatalan pesanan pada saat delisting diatur oleh Pasal 17.
- Bybit dapat, atas kebijaksanaan tunggalnya, menetapkan jendela pengurangan posisi di mana pengguna dapat mengurangi, tetapi tidak menambah, posisi mereka yang ada. Parameter, durasi, dan tindakan yang diizinkan dalam jendela tersebut akan dikomunikasikan dalam pengumuman yang relevan.
- Semua tindakan yang diambil berdasarkan Pasal ini, termasuk pembatalan pesanan, penutupan secara paksa, dan penentuan harga penyelesaian, akan bersifat final, konklusif, dan mengikat semua pengguna.
Pasal 19: Liabilitas
Setiap orang atau entitas yang memberikan informasi, representasi, atau materi kepada Bybit sehubungan dengan pendaftaran, konstruksi indeks, atau penilaian berkelanjutan Kontrak Perpetual akan bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan, atau biaya apa pun yang ditimbulkan oleh Bybit, penggunanya, atau pihak ketiga mana pun yang timbul dari:
(i) setiap informasi yang menipu, palsu, menyesatkan, atau tidak akurat secara material yang diberikan oleh orang atau entitas tersebut; atau
(ii) setiap pelanggaran, manipulasi, atau aktivitas yang melanggar hukum yang berkaitan dengan aset dasar yang secara material memengaruhi integritas, harga, atau pengoperasian Kontrak Perpetual.
Bab V: Ketentuan Tambahan
Pasal 20
Jika terjadi ketidaksesuaian antara Aturan ini dan aturan atau pengumuman lain yang sebelumnya diterbitkan oleh Bybit, Aturan ini yang akan berlaku.
Pasal 21
Jika terjadi ketidaksesuaian antara versi Bahasa Inggris dari Aturan ini dan terjemahan Aturan ini dalam bahasa asing, versi Bahasa Inggris masing-masing yang akan berlaku.
Pasal 22
Bybit berhak untuk mengubah Aturan ini dan hak interpretasi akhir.
Pasal 23
Aturan ini akan berlaku sejak tanggal publikasi.
Bybit
1 Desember 2025
Penafian Hukum untuk Postingan Publik:
Penafian: Aturan Manajemen Kontrak Perpetual dirancang untuk menjunjung tinggi keadilan perdagangan, perlindungan pengguna, dan integritas platform. Bybit memiliki diskresi penuh dalam menentukan apakah Kontrak Perpetual atau Tim Proyek memenuhi standar perdagangan yang teratur atau menimbulkan risiko material terhadap pasar. Kriteria yang tercantum di sini bersifat ilustratif dan tidak mengikat. Bybit dapat mengambil tindakan penegakan di luar yang tercantum, jika dijamin oleh perilaku pasar, masalah regulasi, atau pertimbangan relevan lainnya. Tidak ada dalam kebijakan ini yang dapat ditafsirkan sebagai janji atau kewajiban untuk mendaftar, mempertahankan, atau mengaktifkan kembali Kontrak Perpetual apa pun di platform.
